PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Putusan Nomor. 4/Pid.Sus-Anak /2019/PN.Mdn)
Keywords:
Kriminal, Anak dan NarkotikaAbstract
Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan efek tergantung dari yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat ke dalam tubuhnya, efek ini berupa pembiasan untuk menghilangkan rasa sakit, rangsangan dan halusinasi. Adapun rumusan masalah yaitu Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Menjadi Perantara dalam Kasus Jual Beli Narkotika Kategori I (No.4 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PN.Mdn). Penelitian ini menggunakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data melalui studi pustaka, sumber bahan hukum sekunder dengan menggunakan data primer yang menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Tanggung Jawab Pidana Anak Yang Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Kategori I Dalam Kasus (No.4 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PN.Mdn). Sehingga berdasarkan unsur pertanggungjawaban pidana, terdakwa Imam Wijaya Sinaga dengan kata lain Imam dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tindak pidana yang dilakukannya itu dilakukan. Ia dipertanggungjawabkan yakni dengan hukuman pelatihan kerja selama 6 bulan di Rumah Inspirasi Pusat Pelatihan Yayasan Inspirasi Bangsa dan pidana pelatihan kerja untuk 3 orang. (tiga) bulan di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.