ANALISIS HUKUM PELANGGARAN HAK EKONOMI DI BIDANG PENYIARAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK YANG DILAKUKAN DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS (STUDI PUTUSAN No 193/PID.SUS/2019/PN.TTE)
DOI:
https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.248Keywords:
Analisis hukum, Pelanggaran, Hak Ekonomi, Penyiaran, DirekturAbstract
Dalam suatu ciptaan atau hasil karya ciptaan terkandung hak siar eksklusif untuk menyiarkan semua pertandingan Piala Dunia. Di dalam hak siar eksklusif juga terkandung hak ekonomi yang dimiliki si pencipta. Pelanggaran hak siar oleh perusahaan adalah dengan menyiarkan pertandingan sepakbola tanpa izin sipemegang hak siar eksklusif melalui TV kabel. Pasal 82 UU Nomor 40 Tahun 2007 (PT) menyebutkan Direktur mewakili Perseroan keluar dan kedalam. Dalam hal PT melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana bahwa yang mewakili perseroan di depan pengadilan adalah direktur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka, seperti Putusan No 193. Pid.Sus/2019/PN TTe. Berdasarkan hasil penelitian Putusan No 193.Pid.Sus/2019/PN TTe diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan Direktur PT. Bintang Kejora Cable telah memenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan kepada Direktur Perseroan Terbatas. Berdasarkan hal tersebut hakim menjatuhkan hukuman selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana kepada Direktur PT. Bintang Kejora Kable