TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA ANGKUTAN TERHADAP BARANG NIAGA MELALUI DARAT (STUDI PT. JASA TUNAS AGUNG, JL. SEMPURNA UJUNG NO. 148 MEDAN)

Authors

  • Roby Darwis Haloho Universitas HKBP Nommensen
  • Jinner Sidauruk Universitas HKBP Nommensen
  • Uton Utomo Universitas HKBP Nommensen

Keywords:

Perjanjian Pengangkutan, Tanggungjawab Pengangkut, Barang Niaga, Upaya Hukum

Abstract

Dalam perjanjian pengangkutan  terkait  dua  pihak,  yaitu  pengangkut  dan  pengirim  barang  dan  atau  penumpang.  Jika tercapai kesepakatan diantara para pihak, maka pada  saat  itu  lahirlah  perjanjian  pengangkutan.  Dari kewajiban itu timbul tanggung jawab pengangkut, maka segala sesuatu yang mengganggu  keselamatan penumpang  atau  barang  menjadi   tanggung jawab pengangkut. Adapun yang menjadi focus penelitian adalah bagaimana pelaksanaan pengangkutan barang niaga melalui darat dan bagaimana tanggungjawab Perusahaan PT. Jasa Tunas Agung apabila terjadi kerusakan barang melalui jalur darat. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian bahwa tanggungjawab PT. Jasa Tunas Agung terhadap barang angkutan yaitu Apabila dihubungkan dengan prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut, maka PT. Jasa Tunas Agung menganut prinsip tanggung jawab karena praduga yaitu pengangkut selalu bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakan, tetapi jika pengangkut dapat membuktikan ia tidak bersalah, maka ia bebas dari kerugian. Tanggung jawab pihak pengangkut diatur juga dalam UULLAJ

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-12-29

How to Cite

haloho, roby darwis, Sidauruk, J., & Utomo, U. . (2018). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA ANGKUTAN TERHADAP BARANG NIAGA MELALUI DARAT (STUDI PT. JASA TUNAS AGUNG, JL. SEMPURNA UJUNG NO. 148 MEDAN). Jurnal Hukum PATIK, 7(3), 178-191. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/293