Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dalam Penyiaran Media Televisi Menurut Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002
Main Article Content
Abstract
Komisi Penyiaran Indonesia dibentuk dengan semangat bahwa pengelolaan sistem siaran
yang dimiliki oleh publik harus dikelola oleh badan independent yang bebas dari campur
tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan. Berdasarkan semangat tersebut maka
pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sepakat
untuk membentuk lembaga independen dibidang penyiaran KPI yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Tatanan penyelenggaraan
penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya
mewujudkan cita- cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang undang 32 Tahun 2002 menyebutkan, isi siaran wajib mengandung
informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak,
moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan
nilai agama dan budaya Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terdiri atas lembaga
penyiaran Indonesia pusat yang berjumlah 9 (Sembilan) orang dan Komisi penyiaran
Indonesia Daerah berjumlah 7 (Tujuh) orang yang bekerja di tingkat provinsi,masing-masing
memiliki jabatan sebagai ketua dan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota, yang
memiliki 3 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya, wewenang dan lingkup tugas komisi penyiaran meliputi pengaturan penyiaran
yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan
lembaga penyiaran komunitas.