Keterbatasan Wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Studi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran Hak Asasi di Indonesia)

Main Article Content

Lucky Novita Zendrato
Hisar Siregar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana kewenangan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan
Bagaimana Keterbatasan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia diberi 4 kewenangan yaitu penyelidikan, penyuluhan, mediasi, dan
pengkajian. Dalam hal kewenangan penyelidikan, Komisi Nasional diberi kewenangan penuh
oleh Undang-Undang, akan tetapi hal tersebut masih kurang jika Komnas HAM tidak
diiberikan penyelidikan sekaligus. Karena, sesudah melakukan penyelidikan pelanggaran
HAM biasanya kasus-kasus tersebut akan hilang tanpa kabar dan kejelasan. Sementara dari
kewenangan dalam mediasi dan penyuluhan sudah tepat, sebagai bentuk pencegahan supaya
tidak terjadi lagi pelanggaran HAM. Dalam melakukan tugasnya Komnas HAM tidak boleh
terintervensi oleh siapapun, mengingat kedudukannya sebagai Lembaga mandiri yang
bersifat Independen.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zendrato, L. N. ., & Siregar, H. (2023). Keterbatasan Wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Studi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran Hak Asasi di Indonesia). Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 2(2), 175-189. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2421
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>