Analisis Yuridis Terhadap Proses Verifikasi Faktual Partai Politik dalam Perspektif Hukum Tata Negara (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017)

Main Article Content

Samuel Raymando Parhusip
Haposan Siallagan
Kasman Siburian

Abstract

Hadirnya ketetapan Pasal 173 Undang – Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
mengenai Verifikasi Faktual Partai Politik oleh Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Komisi
Pemilihan Umum disinilah awal mula Diskriminasi muncul, sebab Pasal yang mengatur
Verifikasi Partai Politik itu tidak sesuai sebab bersifat Diskriminatif dikarenakan Partai Politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk mengikuti tahapan Verifikasi untuk
menjadi Peserta Pemilu 2024, sedangkan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 tidak
diharuskan ikut Verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Untuk mengetahui
pertimbangan majelis hakim serta implikasi hukum dan tinjauan Hukum Tata Negara dalam
memutus perkara No 53/PUU-XV/2017 Mengenai Verifikasi Faktual Partai Politik Pada Pasal
173 Undang - Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Secara Teoritis
penerapan Prinsip - prinsip negara hukum tersebut pada suatu negara umumnya diatur
dalam konstitusi. Namun demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan diatur lebih
lanjut dalam peraturan pelaksanaan dibawah Konstitusi. Konstitusi yang dimaksud tidak
hanya meliputi Konstitusi dalam bentuk tertulis tetapi juga konvensi Ketatanegaraan. Data
penelitian ini dihimpun menggunakan metode Library Research dan Dokumenter. Teknis
analisis data menggunakan deskriptif analisis yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau
gambaran mengenai objek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat dari obyek
penelitian dan dihubungkan dengan putusan terkait. Dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Verifikasi Faktual partai Politik membahas Tentang UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) bahwa
verifikasi faktual partai politik tetap dilselenggarakan baik partai lama yang telah mengikuti
kontesasi Pemilu tahun 2019 maupun Partai Baru tanpa ada perbedaan diantaranya. Dalam
tinjauan Hukum Tata Negara mengenai prosedur dan teknis Verifikasi Partai Politik peserta
pemilu di Indonesia sama dengan cara-cara yang sudah di praktikan pada jaman dahulu.
Esensi yang terkandung adalah keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Parhusip, S. R., Sialllagan , H. ., & Siburian , K. . (2023). Analisis Yuridis Terhadap Proses Verifikasi Faktual Partai Politik dalam Perspektif Hukum Tata Negara (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017). Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 2(1), 35-45. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2397
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>