Dampak Perubahan Sistem Ketatanegaraan Terhadap Pelaksanaan Kewarganegaraan Menurut UUD 1945

Main Article Content

Karo Depan
Hisar Siregar
Budimana Sinaga

Abstract

Istilah atau terminologi sistem ketatanegaraan terdiri dari dua kata, yakni 'sistem' dan
'ketatanegaraan'. Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasca
amandemen dalam perkembangannya mengalami perubahan yang sangat mendasar sejak
adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pada tahun 1999 hingga sekarang.
Perubahan tersebut dilatar belakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan
yang demokratis dengan check and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-
cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan
melindungi hak asasi manusia. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 26
dan UU Nomor 12 Tahun 2006. Menurut UUD 1945 Pasal 26, warga negara adalah orang-
orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga negara Indonesia yang sah. Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang
denganya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Depan, K., Siregar, H., & Sinaga, B. (2023). Dampak Perubahan Sistem Ketatanegaraan Terhadap Pelaksanaan Kewarganegaraan Menurut UUD 1945. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 2(1), 56-64. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2399
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>