Analisis Yuridis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Main Article Content

Gio Irwana Hasri
Kasman Siburian
Budiman Sinaga

Abstract

Organisasi Kemasyarakatan merupakan perkumpulan masyarakat yang membentuk  organisasi yang sifat dan strukturnya teratur, biasanya mulai dari tingkat tertinggi/pusat  sampai tingkat terendah/pimpinan di tingkat daerah atau bahkan rukun warga.Mengingat  organisasi kemasyarakatan merupakan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan  pendapat sebagai bentuk jaminan terhadap hak asasi manusia. Maka dengan demikian alasan  yang digunakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dijelasakan dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan meskipun Organisasi Masyarakat dapat  dibubarkan, akan tetapi prosedur pembubarannya harus dilakukan secara demokratis.  Penelituian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji  tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang- Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa Sistem pembubaran ormas  di Indoensia masih belum memiliki indikator yang jelas dan mekanisme yang sesuai dengan  keberadaan Negara hukum. Pembubaran ormas didasarakan pada ormas tidak menjalankan  kewajiban dan larangan. Sehingga alasan pembubaran ormas dapat diklasifikasikan kedalam  bentuk ancaman terhadap demokrasi, ideologi bangsa, konstitusi, kedaulatan negara, dan
kemaanan nasional. Mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan yaitu dibagi  kedalam dua kategori berdasarkan pendaftarannya, dimana untuk pembubaran organisasi  kemasyarakatan bukan berbadan hukum dilakukan oleh pemerintah yaitu menteri dalam  negeri. Sedangkan untuk organisasi kemasyarakatan berbadan hukum pembubarannya
diserahkan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hasri, G. I., Siburian, K., & Sinaga, B. (2023). Analisis Yuridis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 2(1), 86-96. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2402
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>