Politik Hukum Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017

Main Article Content

Immanauel Tarihoran Nuel
Budiman Sinaga

Abstract

Negara Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi sudah seharusnya menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pikiran, diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 salah satu bentuk kebebasan ini
dengan lahirnya organisasi masyarakat. Permasalahannya adalah belakangan ini munculnya
gerakan-gerakan beberapa organisasi kemasyarakatan yang bertindak dengan kekerasan dan
anarkis. Atas hal tersebut Negara berupaya melakukan pembubaran terhadap organisasi
kemasyarakatan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal inilah yang
akan di ulas pada penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian Normatif atau
Library Research, penelitian jenis kepustakaan yaitu penelitian yang menggunakan data
sekunder dan sumber datanya dapat diperoleh melalui penelusuran dokumen dengan
penyajian secara kualitatif. Bahwa undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan berfungsi sebagai penjaga marwah nilai-nilai HAM yaitu kebebasan
berserikat, artinya perpu ini hanya berimplikasi pada organisasi masyarakat yang tidak
sesuai dengan Undang-Undang 1945.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Politik Hukum Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. (2023). Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 2(2), 163-174. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2420

Most read articles by the same author(s)