ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA PERAMPASAN ASET KORPORASI YANG MELAKUKAN PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG SECARA BERLANJUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 3096 K/PID.SUS/2018)
DOI:
https://doi.org/10.51622/patik.v9i1.225Keywords:
Pertimbangan Hakim, Perampasan Aset, Korporasi, Penipuan, Pencucian Uang, Pidana BerlanjutAbstract
Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat berbentuk penipuan dan pencucian uang. dalam Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Adapun ketentuan perampasan aset korporasi dalam tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 39 KUHP dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana perampasan aset korporasi yang melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut putusan nomor 3096/Pid.Sus/2018 didasarkan pada ketentuan Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHAP dan berpandangan bahwa barang bukti nomor 1 sampai s/d 529