PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENAWARKAN PEKERJAAN PROSTITUSI ONLINE (STUDI PUTUSAN NO: 70/Pid.Sus/2019/PN BJN)

Authors

  • Andreas Simanjuntak Universitas HKBP Nommensen
  • July Esther Universitas HKBP Nommensen
  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/patik.v10i1.218

Keywords:

Dakwaan, Prostitusi online, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban

Abstract

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kesusilaan atau melawan hukum dan menjadi masalah yang rumit oleh karena itu masalah ini sangat butuh perhatian khusus dari masyarakat. Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Menawarkan Pekerjaan Prostitusi Online (Studi Kasus Putusan No 70/Pid.Sus/2019/PN Bjn). Adapun penelitian ini metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Dalam perkara putusan Nomor 70/Pid.Sus/2019/Pn Bjn, Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpebuhi dan dakwaan kedua Pasal 296 KUHP dan unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi. Maka Jaksa hanya menuntut terdakwa dengan dakwaan kedua yaitu selama 1 (satu) tahun. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Perlu penindakan secara tegas terhadap pelaku prustitusi online, maka diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama Hakim memberikan sanksi yang berat agar pelaku tindak pidana prostitusi online mendapatkan efek jera.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-04-24

How to Cite

simanjuntak, andreas, esther, july, & Manullang, H. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENAWARKAN PEKERJAAN PROSTITUSI ONLINE (STUDI PUTUSAN NO: 70/Pid.Sus/2019/PN BJN). Jurnal Hukum PATIK, 10(1), 15-24. https://doi.org/10.51622/patik.v10i1.218

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>