DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG KALI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn)
Keywords:
Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Persetubuhan, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap AnakAbstract
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang serupa dengan pelanggaran kesusilaan dan dapat mengancam masa depan seorang anak. Hal inilah yang menjadi alasan Indonesia membentuk Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang ada. serta menggunakan metode pedekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Melalui fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, keterangan yang diberikan Terdakwa, dan keterangan para saksi serta alat bukti bahwa terdakwa M.RYANSYAH Als GOGON telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak yang Dilakukan Secara Berulang Kali yang dimana perbuatan terdakwa telah melanggar dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 UUPA,dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan apabila tidak membayar denda maka akan ditambah 3 (tiga) bulan kurungan penjara, Dalam hal ini dasar pertimbangan hakim dalam Putusan No.398/Pid.Sus/2018/PN Mdn telah terpenuhi Unsur Objektif dan Subjektif.