ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN NO: 87/PID.SUS/2019/PN.PTI )

Authors

  • Erfandi Sinurat Universitas HKBP Nommensen
  • July Esther Universitas HKBP Nommensen
  • Ojak Nainggolan Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.233

Keywords:

Merek, Produk, Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Merek, Efek Jera

Abstract

Merek merupakan tanda pembeda dari produk sejenis yang berasal dari produsen lain. Kenyataan yang ada di masyarakat, memang saat ini banyak dijumpai di pasar berbagai macam produk yang dipalsukan adapun dengan membonceng merek (passing off). Penelitian ini menggunakan metode penilitian hukum normatif dengan pendektan studi kasus. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep teori hukum. Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Sehingga dari hasil penelitian ini diketahui tindak pidana pemalsuan merek dapat dimintakan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan perundang-undangan mampu bertanggungjawab, atau dapat dikatakan bahwa orang tersebut jiwanya normal dan sehat tanpa adanya kekurangan dalam bertanggungjawab. Dalam pertimbangan hakim terhadap kasus merek didasarkan pada penilaian objektif dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkaradasar pertimbangan hakim terdiri dari dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis. Dalam studi kasus yang diteliti dari putusan No: 87/Pid.Sus/2019/PN.Pti. Penegak hukum di harapkan mampu memberantas dan mengatasi permasalahan tindak pidana pemalsuan merek, maka dari itu hakim harus memberikan hukuman yang maksimal agar dapat memberikan efek jera

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-08-29

How to Cite

sinurat, erfandi, Esther, J., & Nainggolan, O. (2020). ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN NO: 87/PID.SUS/2019/PN.PTI ). Jurnal Hukum PATIK, 9(2), 70-78. https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.233

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2