PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No 391/PID.SUS/2018/PN.RAP/ JO PUTUSAN NO : 913/PID.SUS/2018/PT.MDN)

Authors

  • Marco Sitio Universitas HKBP Nommensen
  • July Esther Universitas HKBP Nommensen
  • Besty Habeahan Universitas HKBP Nommensen

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Orang Yang Tidak Melaporkan, Tindak Pidana Narkotika

Abstract

Peran penegak hukum dan pemerintah sangat penting di dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,  yakni memiliki kewajiban untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, (Studi Putusan No : 391/Pid.Sus/2018/PN.RAP/ Jo Putusan No : 913/Pid.Sus/2018/PT.MDN.) dan pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku Tindak Pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Terdakwa saat melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta sadar akan dampak dari tindakannya dan terdapat kesalahan yang berupa kesengajaan yakni dengan sengaja tidak melaporkan, dan dalam perbuatan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti mencocoki unsur-unsur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, serta tidak ada alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dalam perbuatan terdakwa.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-12-29

How to Cite

sitio, marco teddy, Esther, J., & Habeahan, B. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No 391/PID.SUS/2018/PN.RAP/ JO PUTUSAN NO : 913/PID.SUS/2018/PT.MDN). Jurnal Hukum PATIK, 7(3), 192-201. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/294

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>