PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMABAYARAN UTANG TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA MENURUT UNDANG – UNDANG NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMABAYARAN UTANG
Keywords:
Mahkamah Agung, Judicial Preview, KewenanganAbstract
Keberadaan MK sebagai lembaga negara merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan belakangan ini. Pembentukan MK yang digulirkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang dilangsungkan pada tahun 2001 lalu merupakan salah satu upaya penataan kekuasaan kehakiman secara kelembagaan. dari sudut keberadaan MK itu sendiri, yaitu bahwa data tersebut menunjukkan betapa tingginya tingkat kepercayaan para pencari keadilan di tanah air kepada MK, khususnya dalam bidang pengujian undang-undang terhadap UUD. Melalui kewenangan dimaksud, MK sangat diharapkan mampu memberikan keadilan dalam bentuk pengujian undang-undang terhadap UUD, yaitu menegakkan serta menjamin terpenuhinya norma-norma konstitusi dalam setiap undang-undang.