PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 51/PID.B/LH/2017/PN.BYW)
Keywords:
Pemidanaan, Penebangan Hutan, Izin, Bersama- SamaAbstract
Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan aktivitas yang dilakukan oleh kelompok yang terstruktur, yaitu terdiri atas dua orang atau lebih dan bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan tanpa menggunakan izin yang sah. Adapun yang menjadi permasalahan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan penebangan hutan secara illegal atau tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor: 51/PID.B/LH/2017/PN.BYW dan Bagaimanakah bentuk pemidanaan pelaku tindak pidana pelaku penebangan hutan tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama. Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum perundang-undangan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun bahan hukum sekunder berupa tentang hukum, berbagai literatur untuk menjawab permasalahan putusan Nomor 51/PID.B/LH/2017/PN.BYW