ANALISIS YURIDIS SPIN OFF DALAM PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Keywords:
Spin Off , Pemisahan Tidak Murni, Perusahaan, Tanggungjawab TerbatasAbstract
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pemisahan dikenal dalam dua bentuk, yakni pemisahan murni dan pemisahan tidak murni. Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan passive perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum spin-off justru dapat menimbulkan ketidakpastian (uncertainty) bagi unit syariah yang hendak dipisahkan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, syarat pemenuhan dana peserta sebesar 50 persen dari induknya dalam melakukan spin-off sulit untuk dipaksanakan, karena dikhawatirkan akan menjadi variabel pengganggu bagi penurunan kinerja perusahaan. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normative. Spin Off diatur dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Yang mana pada Penjelasan Pasal 135 Ayat (1) Huruf (b) “disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan (pemisahan tidak murni) lazim disebut spin off.” Sehingga secara tidak langsung ketentuan tentang spin off berlandasakan pada pasal 135 ayat (1) huruf (b). Akibat hukum dilakukanya spin offf dijelaskan pada pasal 135 ayat (3)Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.