PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ORDERAN FIKTIF OJEK ONLINE YANG MENGAKIBAT KERUGIAN PT. GRAB INDONESIA ( STUDI PUTUSAN NOMOR 1507/PID.SUS/2018/PN.MDN)
DOI:
https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.247Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Orderan Fiktif, KerugianAbstract
Konsep Pertanggungjawaban Pidana tidak hanya menyangkut soal hukum melainkan menyangkut nilai moral dan kesusilaan umum memenuhi keadilan. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan pembuat bukan hanya dipenuhinya unsur tindak pidana dalam pertanggungjawaban pidana, beban pertangunggjawaban pidana dibebankan pada pelaku pelangaran tindak pidana, sehingga setiap orang yang melakukan pelangaran terhadap undang-undang wajib bertangungjawab atas apa yang telah dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan cara melakukan penelusuri atau menelaah bahan pustaka seperti buku, jurnal, dan Putusan Nomor 1507/Pid.Sus./2018/PN. Mdn. Hasil penelitian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa Afandi Penampat Perangin-angin memiliki kemampuan bertanggungjawab dan adanya kesalahan yang dilakukan yang bertentangan dengan hukum sehingga hakim menjatuhkan pidana terhadaap terdakwa dengan Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana