PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBAR HOAX YANG DAPAT MENJATUHKAN WIBAWA KEPALA NEGARA (STUDI PUTUSAN NO : 196/Pid.Sus/2019/PN BKS)
DOI:
https://doi.org/10.51622/patik.v9i1.230Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebar Hoax, Kepala NegaraAbstract
Masalah pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoax akhir-akhir ini saat merebak di masyarakat. Permasalahan dalam penulisan ini mengarah pada Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebar Hoax Yang Dapat Menjatuhkan Wibawa Kepala Negara dalam putusan Nomor: 196/Pid.Sus/2019/PN Bks. Penelitian ini bersifat normatif menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis dalam Putusan Nomor : 196/Pid.Sus/2019/PN Bks untuk menentukan bahwa seseorang memiliki aspek pertanggungjawaban pidana maka dalam hal itu terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yaitu unsur adanya suatu tindak pidana, kemampuan bertanggungjawab, kesengajaan, tidak ada alasan pemaaf. Dalam kasus yang diteliti penulis, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan karena terdakwa mampu bertanggungajawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.