PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AYAH KANDUNG YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK KANDUNG (Studi Putusan No.65/Pid.Sus/2017/PN TRT)
Keywords:
Hukum, Perlindungan Anak, Masyarakat, NegaraAbstract
Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang ada di masyarakat atau dalam suatu Negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang yang disertai ancaman berupa nestapa atau penderitaan bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Adapun yang menjadi fokus pembahasan adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana Ayah Kandung yang Melakukan Pembunuhan terhadap Anak Kandung (Studi Putusan No.65/Pid.Sus/2017/PN TRT). Jenis penelitian hukum ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang ada. Penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh seorang ayah, Studi Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2017/PN.TRT. Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi dasar tuntutan oleh penuntut umum terhadap tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan melanggar hukum Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pada Pasal 76 C.