PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL (STUDI PUTUSAN NOMOR: 748/PID.SUS/2016/PN.DPS)
DOI:
https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.238Keywords:
Orang asing, Penyalahgunaan izin tingal, Keimigrasian, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Indonesia merupakan negara maritim yang terdiri dari banyak Pulau dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara” Pasal 26 ayat (2) : penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. . Menurut Pasal 48 Ayat 2 Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Izin tinggal diberikan kepada orang asing sesuai dengan visa yang dimilikinya.” Penyalahgunaan Izin tinggal merupakan suatu peristiwa hukum yang sudah sering terjadi di dalam tindak pidana keimigrasian. Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk berada di wilayah negara Indonesia sering sekali disalahgunakan para pemegang izin tersebut sehingga banyak terjadi kasus penyalahgunaan izin tinggal. Keberadaan warga negara asing di Indonesia tidak sedikit yang menyalahgunakan ijin keimigrasian, maka penulis tertarik untuk membuat karya ilmiah ilmiah yang berjudul pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana keimigrasian.