PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR ATAS PAILITNYA SEORANG KREDITOR (STUDI PUTUSAN NO. 09/PDT.SUS PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST)
Keywords:
Kreditor, Debitor, Kepailitan, Pertimbangan HakimAbstract
Kepailitan merupakan suatu jalan keluar untuk dapat memecahkan persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, dimana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan atau itikad baik untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya dan hak-hak dari kreditor tetap dapat dilindungi. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya hukum yang dilakukan kreditor agar kepentingan hukumnya terlidungi dan wujud perlindungan hukum terhadap kreditor akibat debitor dinyatakan pailit dalam studi Putusan Nomor 09/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis normatif dan studi kepustakaan (library research) dengan melakukan pengkajian terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan buku-buku yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Niaga memutuskan Pailit PT. Tangkuban Parahu Geothermal Power. Legalitas pengajuan pailit oleh PT. Wirana Nusantara Energy yang didasarkan atas sebagian piutang PT. Tangkuban Parahu Geothermal Power yang telah memenuhi unsur-unsur kepailitan yaitu Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU karena diketahui legalitas yang dilakukan PT. Wirana Nusantara Energy dengan pihak lain yaitu PT. Tridaya Sakti Mandiri berdasarkan pelaksanaan perjanjian mengalihkan sejumlah piutangnya, sehingga status kepailitan yang diterima PT Tangkuban Parahu Geothermal Power menyebabkan kehilangan haknya dalam bidang harta kekayaan.