PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOMITE SEKOLAH YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG SEHINGGA TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 25/PID.SUS-TPK/2017/PN.MDN)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Komite Sekolah, Menyalahgunakan WewenangAbstract
Tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime. Pengadaan pembangunan sekolah untuk mendukung infrastruktur pendidikan merupakan salah satu sumber yang dipergunakan oleh oknum-oknum untuk melakukan korupsi yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan suatu Negara. Permasalahan dalam ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana komite sekolah yang menyalahgunakan wewenang sehingga terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam Studi Kasus Putusan Nomor : 25/Pid.Sus Tpk/2017/PN.Mdn). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang mempunyai hubungan dengan judul penelitian ini. Hasil dari penelitian bahwa selaku unsur komite sekolah telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu unsur kesalahan, unsur tidak adanya alasan pemaaf, unsur sifat melawan hukum, dan unsur tidak adanya alasan pembenar.