ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan No.532/Pid.Sus/2018/PN-PLK)
Keywords:
Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan, Tindak Pidana Perusakan HutanAbstract
Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin didalam kawasan hutan yang ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang dalam diproses penetapnnya oleh Pemerintah Ketentuan undang-undang kehutanan telah mengatur dengan jelas mengenai tentang pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. Adapun penelitian ini yakni metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Melalui fakta-fakta yang diterima dalam persidangan, dapat diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HAIRI BIN SELAMAT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pelaku memenuhi unsur pertangungjawaban pidana yaitu adanya kesalahan dan pelaku mampu bertanggungjawab.