Penyelesaian Konflik Dalam Perspektif Penegasan Batas Wilayah Antar Desa

Main Article Content

Ita Juniarty Sitanggang
Janpatar Simamora
Hisar Siregar

Abstract

Sejak implementasi otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab berdasarkan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, batas antar daerah menjadi hal yang sangat penting  menjadi perhatian daerah. Arti penting batas daerah berkaitan dengan batas kewenangan  daerah yang kemudian berimplikasi pada kewenangan pengelolaan sumber-sumber daya di  daerah. Konflik antar daerah di Indonesia sering terjadi berkaitan dengan penetapan batas antar daerah. Salah satu kasus konflik adalah antagonisme yang terjadi dalam penegasan  batas daerah antara Desa Padang Mahondang dengan Desa Sei Paham. Dimana faktor  penyebabnya berdimensi banyak serta saling berkaitan faktor yang satu dengan yang lainnya.  Dimana faktor tersebut meliputi: faktor-faktor yang bersifat struktural, faktor kepentingan,  hubungan antar manusia dan konflik data, yang semuanya dapat dikategorikan menjadi  faktor latar belakang, faktor pemicu konflik. Konflik yang terjadi menyebabkan belum  terwujudnya batas yang jelas diantara kedua desa tersebut baik secara administatif maupun  fisik, yang selanjutnya berakibat pada timbulnya “dampak konflik” berupa terjadinya  dualisme kewenangan pemberian data yuridis atas tanah-tanah tertentu pada sebagian  proses pengurusan bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat) khususnya di tingkat desa  yang batas wilayahnya tidak tegas. Rekomendasi untuk penyelesaian konflik yaitu dilakukan  melalui konsiliasi dengan mediasi oleh tingkat pemerintah lebih atas (Gubernur dan jika  perlu Menteri Dalam Negeri) dengan didahului pihak berkonflik mengupayakan sehingga  mencegah terjadinya konflik, dan terakhir didukung upaya elit politik yang dilandasi  semangat persatuan dan kesatuan dalam kerangka NKRI.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sitanggang, I. J., Simamora , J. ., & Siregar, H. (2023). Penyelesaian Konflik Dalam Perspektif Penegasan Batas Wilayah Antar Desa. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 2(1), 76-85. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2401
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>