Implementasi Pemekaran Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Main Article Content

Anju Fransiskus Silalahi
Haposan Siallagan

Abstract

Implementasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah
disusun secara matang dan terperinci. Implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan
sudah dianggap sempurna. Oleh karena itu, impelementasi tidak berdiri sendiri tetapi
dipengaruhi oleh objek berikutnya yaitu kurikulum. Implementasi kurikulum merupakan
proses pelaksanaan ide, program atau aktivitas baru dengan harapan orang lain dapat
menerima dan melakukan perubahan terhadap suatu pembelajaran dan memperoleh hasil
yang diharapkan. Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode Yuridis
normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi
kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-udangan yaitu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amandemen kedua Undang-Undang Dasar Tahun 2000 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 22D dan 22C. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor
78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.
Adapun Penelitianan bahaan hukum sekunder berupa Buku-buku ilmiah dibidang hukum,
Makalah-Makalah, Jurnal Ilmiah, Artikel Ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan,
Maka dapat disimpulkan bahwa Adapun untuk memekarkan satu daerah provinsi maupun
Kabupaten/Kota, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 menentukan bahwa daerah yang
akan dimekarkan harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, dengan
tujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru
benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak
membebani daerah induknya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
silalahi, anju fransiskus, & Siallagan, H. (2022). Implementasi Pemekaran Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 1(1), 78-93. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2404
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>