Mekanisme Checks and Balances Sistem di Indonesia Menurut UUD 1945

Main Article Content

Aprian Peniel Nainggolan
Haposan Siallagan

Abstract

Peneliti ini bertujuan untuk mengindari pemusatan kekuasaan yang dapat mengarah pada
kesewenang-wenangan, maka diperlu diadakan pembagian kekuasaan negara. Salah satu
teori pembagian kekuasaan adalah teori Montesquieu yang membagi kekuasaan Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif. Agar tiga bidang kekuasaan tersebut dapat memgontrol dan terjadi
keseimbangan kekuasaan perlu diterapkan prinsip Checks And Balances. Sistem
ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut prinsip tersebut dimana
DPR sebagai lembaga Legislatif, Presiden sebagai lembaga Eksekutif, dan Mahkamah Agung
beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi
keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nainggolan, A. P., & Siallagan, H. (2022). Mekanisme Checks and Balances Sistem di Indonesia Menurut UUD 1945. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 1(1), 108-127. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2406
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>