Mekanisme Checks and Balances Sistem di Indonesia Menurut UUD 1945
Main Article Content
Abstract
Peneliti ini bertujuan untuk mengindari pemusatan kekuasaan yang dapat mengarah pada
kesewenang-wenangan, maka diperlu diadakan pembagian kekuasaan negara. Salah satu
teori pembagian kekuasaan adalah teori Montesquieu yang membagi kekuasaan Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif. Agar tiga bidang kekuasaan tersebut dapat memgontrol dan terjadi
keseimbangan kekuasaan perlu diterapkan prinsip Checks And Balances. Sistem
ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut prinsip tersebut dimana
DPR sebagai lembaga Legislatif, Presiden sebagai lembaga Eksekutif, dan Mahkamah Agung
beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi
keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Nainggolan, A. P., & Siallagan, H. (2022). Mekanisme Checks and Balances Sistem di Indonesia Menurut UUD 1945. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 1(1), 108-127. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2406
Section
Articles