Tinjauan Yuridis Hak Prerogatif Presiden Dalam Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Main Article Content

Imanuel Tampubolon
Haposan Siallagan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai ketentuan Hak Prerogatif Presiden yang
mana dalam prakteknya kekuasaan Presiden RI sebagai kepala negara sering disebut dengan
istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presiden yang tidak
dapat diganggu oleh pihak lain. Secara teoritis, hak prerogatif diterjemahkan sebagai hak
istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak
dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan
negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan
kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi. Secara
normatif, dalam literature Hukum Tata Negara, persoalan mengenai makna hak prerogative
sebagai salah satu kekuasaan presiden, sering kali menimbulkan perbedaan dan perdebatan.
Hak prerogative merupakan kekuasaan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang
presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya. Pandangan tersebut seolah-olah
menempatkan Presiden memiliki kewenangan yang sangat mutlak dan tidak dapat dibatasi
sesuai dengan prinsip check and balances dalam ajaran konstitusi yang dianut Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tampubolon, I., & Siallagan, H. . (2022). Tinjauan Yuridis Hak Prerogatif Presiden Dalam Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 1(2), 128-142. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2407
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>