Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam Membentuk Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi di Desa Sinar Baru Daro-Daro Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan)
Main Article Content
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi utama yakni merumuskan dan menetapkan
Peraturan Desa bersama-sama dengan pemerintah desa (legislasi) serta menampung dan
menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah desa (refresentasi). Proses
pembuatan peraturan desa, mencakup tiga bagian yaitu bagian perencanaan, penyusunan
peraturan desa oleh kepala desa dan penyusunan peraturan desa oleh BPD, pembahasan,
penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Faktor Pengaruh BPD dalam menjalankan
kewenangannya dalam pembuatan Peraturan Desa No 3 Tahun 2020 tentang APBDesa Desa
Sinar Baru Daro-Daro yaitu rekruitmen anggota BPD yang dipilih langsung dari tokoh
masyarakat yang berpengaruh. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat pembuatan
Peraturan Desa yaitu kurangnya koordinasi antara Pemerintah desa dan BPD Desa Sinar Baru Daro-Daro serta lambatnya evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang
menyebabkan Peraturan Desa No 3 Tahun 2020 Tentang APBDesa lama dalam tahap
pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dengan Pemerintah Desa mempunyai kedudukan yang setara, tarik menarik kepentingan
dalam implementasi kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terjadi di Desa
Sinar Baru Daro-Daro.