Tinjauan Yuridis Kebebasan Berorganisasi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013

Main Article Content

Porman Dame Perjuangan Manalu
Haposan Siallagan

Abstract

Artikel ini membahas tentang kebebasan berorganisasi yang ditinjau dari Undang-Undang


Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat atau Ormas yang berfokus pada


implementasi dan peran Ormas itu sendiri, salah satu contohnya Ormas Pemuda Pancasila.


Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan


dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan yuridis normatif


yaitu digunakan untuk mengkaji/menganalisis data yang berupa bahan bahan hukum. Hasil


penelitain menunjukkan bahwa implementasikan pasal 53 hingga pasal 56 Undang-Undang


No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka rancangan peraturan


pemerintah tentang pengawasan Ormas perlu mengatur berbagai hal. Dan peran organisasi


masyarakat yang tak kalah penting adalah ikut berperan dalam gerakan kemasyarakatan


dalam Penyampaian aspirasi yang dimana organisasi masyarakat dapat membantu rakyat


dalam penyampaian aspirasi agar tersampaikan kepada pemerintah dan wakil rakyat. Dan


dapat menjadi salah satu pondasi nilai luhur Pancasila yang dimana ormas adalah salah yang


membantu mempertahankan negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Manalu, P. D. P., & Siallagan , H. . (2023). Tinjauan Yuridis Kebebasan Berorganisasi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law, 2(2), 106-124. Retrieved from https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law/article/view/2417
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>