Tinjauan Yuridis Kebebasan Berorganisasi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas tentang kebebasan berorganisasi yang ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat atau Ormas yang berfokus pada
implementasi dan peran Ormas itu sendiri, salah satu contohnya Ormas Pemuda Pancasila.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan yuridis normatif
yaitu digunakan untuk mengkaji/menganalisis data yang berupa bahan bahan hukum. Hasil
penelitain menunjukkan bahwa implementasikan pasal 53 hingga pasal 56 Undang-Undang
No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka rancangan peraturan
pemerintah tentang pengawasan Ormas perlu mengatur berbagai hal. Dan peran organisasi
masyarakat yang tak kalah penting adalah ikut berperan dalam gerakan kemasyarakatan
dalam Penyampaian aspirasi yang dimana organisasi masyarakat dapat membantu rakyat
dalam penyampaian aspirasi agar tersampaikan kepada pemerintah dan wakil rakyat. Dan
dapat menjadi salah satu pondasi nilai luhur Pancasila yang dimana ormas adalah salah yang
membantu mempertahankan negara.